Posted by: bryantsimo on: June 16, 2008
Panitia Lokal Universitas Sumatera Utara (USU) hari ini, Senin (16/6) mulai menerima pendaftaran Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNM-PTN) 2008.
Berbeda saat pendaftaran Ujian Masuk Bersama Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru (UMB SPMB), dalam SNM-PTN calon peserta seleksi harus menyerahkan bukti penyetoran, termasuk struk, pembelian formulir dari Bank Mandiri untuk ditukarkan dengan formulir pendaftaran.
“Dengan bukti setor yang dimiliki, calon peserta SNM-PTN dapat langsung menukarkannya menjadi formulir pendaftaran di Panitia Lokal USU,” kata Ketua PL USU, Sumono dan Sekretaris Panitia, Saidina Hamzah Dalimunthe, melalui Penangung Jawab Informasi, Bisru Hafi, Minggu (16/6).
Pada dua hari pertama, calon peserta dapat mendaftar di kantor Panitia Lokal USU Jalan dr T Mansyur. “Mulai tanggal 18 Juli, penukaran formulir akan dipusatkan di Gedung Auditorium Kampus USU,” terangnya.
Sumono menjelaskan, SNM-PTN ini melibatkan 57 PTN. Sistem pelaksanaannya dikoordinir langsung oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti) Depdiknas.
Sehingga, lanjutnya, sistemnya berbeda dengan UMB SPMB yang baru lalu. Dalam SNM-PTN ini, perbankan yang ditunjuk oleh Ditjen Dikti adalah Bank Mandiri.
Tidak boleh diwakilkan
Calon peserta bisa membayar atau menyetor biaya pembelian formulir melalui teller di kantor cabang Bank Mandiri, ATM Mandiri, atau internet banking.
Penyetoran dapat dilakukan siapa saja. Tetapi, untuk menukar bukti pembayaran dengan formulir pendaftaran di Panitia Lokal USU, harus dilakukan langsung oleh calon yang bersangkutan dengan membawa persyaratan yang sudah ditentukan.
Tentang syarat pendaftaran SNM-PTN, dijelaskan, bagi lulusan SMA/sederajat tahun 2006 dan 2007, dapat menunjukkan ijazah/STTB asli dan fotokopinya yang sudah dilegalisir.
Bagi lulusan tahun 2008 yang belum mendapatkan ijazah/STTB, wajib menunjukkan Surat Tanda Lulus (STL) UN asli dari kepala sekolah dan dibubuhi pas foto yang juga distempel serta fotokopinya.
Penjualan formulir SNM-PTN berlangsung sampai 28 Juni 2008, sementara pengembaliannya pada 23-28 Juni 2008 di Gelanggang Mahasiswa.
“Ujian SNM-PTN dilangsungkan pada 2-3 Juli dengan lokasi ujian di dalam dan di luar USU serta pengumuman pada 2 Agustus 2008,” lanjut Sumono.
Di bagian akhir dijelaskan, USU menerima sebanyak 15 persen dari daya tampung mahasiswa baru melalui jalur SNM-PTN, sedangkan 85 persen lagi diterima melalui jalur UMB SPMB.
Unimed
Sementara di Universitas Negeri Medan (Unimed) siap menerima pendaftaran Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN) yang dimulai, Senin (16/6) hari ini.
“Insya Allah kita siap menampung pendaftaran calon mahasiswa baru dan diharapkan berjalan aman dan lancar hingga tanggal 27 Juni nanti”, kata Sekretaris Panitia Lokal 12 SNMPTN Unimed Drs Chairul Azmi MPd kepada Analisa, Minggu (15/6) malam.
Dijelaskan Chairul, calon mahasiswa harus terlebih dahulu mendaftarkan diri melalui kantor-kantor cabang Bank Mandiri di manapun berada sesuai dengan pilihan masing-masing. Kemudian menukarkan bukti pembayaran tersebut dengan formulir pendaftaran di gedung serba guna Unimed dan tidak boleh diwakilkan oleh siapapun, ucapnya.
Biaya formulir yang dibayarkan di bank adalah Rp 150.000 untuk IPA dan IPS serta Rp 175.000 untuk IPC, ujar Chairul dan menjelaskan formulir tersebut akan divalidasi di Unimed dengan sistem online untuk menghindarkan dari kemungkinan formulir palsu.
Chairul yang juga Sekretaris KONI Sumut ini mengharapkan kepada calon mahasiswa agar tidak perlu merasa khawatir berdesak-desakan ketika pengembalian formulir yang dilaksanakan tanggal 16 Juni hingga 28 Juni 2008 di gelanggang mahasiswa H Anif, jelas Chairul.
Unimed berusaha memberikan kenyamanan dan ketertiban kepada pendaftar dengan memisahkan antara lelaki dan perempuan serta menyediakan dua unit komputer di setiap kelompok penerima pendaftaran”, kata Chairul.
Sebagaimana yang dijelaskan sebelumnya, untuk tahun 2008 ini penjualan formulir SNMPTN Unimed diestimasikan mencapai 17.500 formulir dengan perincian IPA 5.000, IPS 6.500 dan IPC 6.000 formulir.
Estimasi tersebut dengan memperhatikan peningkatan penjualan formulir dari tahun ke tahun, dan tahun lalu penjualan formulir mencapai 15.990, ucap Chairul Azmi.
Posted by: bryantsimo on: June 16, 2008
NGANJUK- Djoko Suprapto mulai sedikit berani terbuka. Saat sarasehan dengan iringan tembang-tembang karawitan di Padepokan Jodhipati di rumahnya, pria yang mengaku penemu BBM murah, blue energy, ini mulai blakblakan. Namun, dia tetap tak bisa menunjukkan bukti konkret temuannya. Djoko saat itu berusaha memenuhi tantangan warga untuk menunjukkan hasil temuannya itu. Saresehan tersebut memang dihadiri sejumlah warga dan beberapa tokoh masyarakat.
“Kami sadar bahwa semua orang menunggu temuan ini. Tapi terus terang, semua masih saya kerjakan dan belum selesai. Kalau masyarakat ingin tahu, mari kami tunjukkan proses dan hasilnya di rumah,” kata pria asal Sragen, Jateng, ini di tengah-tengah sarasehan.
Akhirnya, di ujung sarasehan tiga perwakilan masyarakat diajak masuk ke dalam rumah Djoko. Kepada mereka akan ditunjukkan proses di sebuah laboratorium lengkap dengan hasil temuan. Mereka adalah Sumardi (anggota dewan), Sugiono (guru kimia SMAN 1 Nganjuk), dan Sulaiman (ahli kimia lokal yang juga dosen dan dikenal sebagai orang dekat Djoko). Ikut masuk juga wakil wartawan, Dwijo Maksum.
Tetapi apa yang terjadi? Setelah meminta empat orang itu masuk rumah, Djoko tampak panik saat hendak menutup pintu. Menurut penuturan Dwijo, Djoko berhenti sesaat. Mereka diminta tetap berada di ruang tamu, sedangkan Djoko masuk ruang dalam.
Ternyata bukan hasil temuan yang ditunjukkan Djoko, melainkan lembaran kertas setebal 25 halaman. “Djoko selama ini hanya mampu menjelaskan secara tekstual. Ketika kami masuk, tidak ada itu lab atau hasil temuannya,” Dwijo menegaskan.
Saat hal itu dikonfirmasi ke Djoko, dia mengakui tidak ada laboratorium di rumahnya, melainkan hanya ada unit peralatan yang ketika dimasukkan air akan berproses dan menghasilkan bahan bakar. “Kami bukan memproduksi tapi masih sebatas penelitian. Kalau strukturnya kurang, ya kami perbaiki lagi,” kilah Djoko.
Dia mengatakan, sejauh ini tidak ada bantuan dana dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) atas temuannya itu meski marak beredar kabar staf khusus SBY, Heru Lelono, mengajak Djoko bekerja sama mengembangkan blue energy. “Ada penyokong dana, tapi bukan pemerintah,” katanya.
Menurut dia, dana itu dari sejumlah pribadi alias perorangan. “Sebaiknya biar saya bekerja dulu. Kalau tiba saatnya nanti, semua akan terbuka,” ujar Djoko, yang tidak mau memastikan kapan hasil temuannya akan ditunjukkan kepada publik. k2.
Posted by: bryantsimo on: June 12, 2008
Dua warga negara Indonesia (WNI) yang tinggal di Jakarta telah membobol sebuah perusahaan jasa Belanda online yang berkedudukan di Amerika Serikat (AS) menyebabkan kerugian sekitar Rp400 juta atau 41,927 ribu dolar AS.
Kepala Satuan Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, AKBP Tommy Watuliu di Jakarta, Rabu, mengatakan, kedua pembobol itu kini telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
Kedua tersangka itu adalah Rizky Martin alias Steve Rass dan Donny alias Michael Texantoy sedangkan perusahaan yang dibobol adalah Tim Tamsim Invex Corp.
“Mereka ditangkap di sebuah warnet yang berlokasi di Jl Raya Lenteng Agung, Jakarta Selatan saat berusaha membobol perusahaan asing lagi yang sama,” katanya.
Dalam pemeriksaan, sejak Januari 2008, kedua tersangka mengaku sudah beberapa kali membobol sejumlah perusahaan yang melayani belanja online di AS dan Eropa.
Penangkapan kedua tersangka itu dilakukan setelah Polda Metro Jaya menerima laporan dari kepolisian AS. Polisi negara Paman Sam itu menyatakan bahwa ada WNI yang membobol perusahaan di AS. “Saat transaksi belanja, kedua tersangka menggunakan kartu kredit palsu,” katanya.
Data kartu kredit palsu itu juga diperoleh dengan cara membobol jaringan internet. Untuk mencari toko yang melayani belanja via online, kedua tersangka menggunakan fasilitas laman pencari www. google.com.
Ketika perusahaan itu hendak menagih pembayaran ke perusahaan penyelenggara kartu kredit yang dipakai kedua tersangka, ternyata kartu kreditnya palsu.
Karena barang-barang yang dijual telah dikirim ke Indonesia menggunakan jasa paket DHL maka polisi di AS bekerja sama dengan Polda Metro Jaya untuk mengungkap kasus ini.
Di tempat tinggal kedua tersangka di Lenteng Agung, polisi menemukan sebagian barang-barang yang belum sempat dijual.
Posted by: bryantsimo on: June 12, 2008
Menteri Negara Pemberdayaan Aparatur Negara, Taufik Effendi menyatakan, kementerian PAN akan mengeluarkan aturan rangkap jabatan seiring tindak lanjut atas usulan Komisi Pemberantas Korupsi.
“Saya juga akan mengeluarkan peraturan yang melarang rangkap jabatan. Jangan jadi dirjen lalu jadi apa lagi. Janganlah, biar dia bisa konsentrasi, ” kata Taufik Effendi di Istana Negara, Jakarta, Kamis (12/6).
Menurut Taufik, pihaknya dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani telah bersepakat perihal peraturan larangan rangkap jabatan. “Kita akan selesaikan itu,” ujarnya.
Depkeu dan Kementerian BUMN sendiri bakal mengeluarkan surat keputusan bersama (SKB) tentang aturan rangkap jabatan pada bulan ini sebagai bentuk tindak lanjut atas usulan Komisi Pemberantas Korupsi. SKB tersebut tidak hanya mengatur tugas dan wewenang komisaris, tetapi juga membahas tentang rangkap gaji dan pembatasan jumlah komisaris di setiap BUMN
Ketika ditanya kapan aturan main larangan rangkap jabatan mulai efektif diberlakukan, Taufik dengan lugas menjawabnya. “Segera, tahun ini,” ujarnya seraya menyatakan, aturan ini akan mendapat dukungan pejabat eselon I dan II yang saat ini merangkap jabatan.
“Tidak mungkin pejabat yang bersangkutan nggak mau karena sudah diberhentikan, ” sergahnya.
Ditanya pejabat departemen dan lembaga mana saja yang saat ini membolehkan pejabatnya untuk merangkap jabatan, Taufik menunjuk Departemen Keuangan.
“Yang banyak di lingkungan Depkeu, ditempat saya nggak ada,” katanya.
Posted by: bryantsimo on: June 11, 2008
BANYAK wanita atau pria tak sadar bila pasangan mereka menyukai pornografi, atau bahkan tak sedikit yang terjerat hubungan serius dengan wabah satu ini. Sikap masa bodoh biasanya akan membuat mereka mempercayai pasangannya tanpa syarat. Mereka berasumsi bahwa kebiasaan mengakses pornografi dapat dimaklumi dan dipahami sebagai hal yang lumrah.
Menurut Yvonne K. Fulbright, seorang konsultan seks, kolumnis dan pendiri Sexuality Source Inc, ketidakpedulian Anda bila dikombinasikan dengan makin lamanya antusiasme pasangan Anda terhadap pornografi justru akan menimbulkan masalah. Hal ini akan menyebabkan perasaan erotis yang terpendam dan pada akhirnya akan membuat pasangan Anda terjebak di sisi yang gelap.
Sementara itu, di lain pihak ada pasangan yang justru pernah menggunakan beragam bentuk erotisme untuk meningkatkan kualitas hubungan seks. Dengan kata lain, pornografi juga sering direkomendasikan sebagai salah satu cara membuat hubungan menjadi lebih intim.
Akan tetapi, alih-alih bermanfaat memperbaiki hubungan, pornografi justru menjadi jauh dari fungsinya sebagai stimulan. Kecenderungannya, pornografi justru akan merenggut kehidupan seseorang. Bukannya menjadi stimulan, pornografi justru menjadi obyek dari hasrat atau gairah.Alhasil seseorang justru harus bersaing dengan pornografi untuk mendapatkan perhatian dari pasangannya.
Nah, sebelum terjebak lebih dalam, ada baiknya Anda memahami dan mengenali tanda-tanda pasangan atau kekasih kecanduan pornografi. Berikut penjelasan dari Fulbright, ahli yang juga menulis sejumlah buku terkenal seperti “Touch Me There! A Hands-On Guide to Your Orgasmic Hot Spots.”
1. Pasangan Anda tidak bersosialisasi seperti biasanya. Si Dia banyak menghindar dari aktivitas, absen dengan alasan tak jelas, dan tidak mampu mengatur waktu untuk dirinya sendiri. Ia menjadi kurang antusias dalam bersosialisasi atau meluangkan waktu untuk orang lain termasuk keluarganya sendiri.
2. Pasangan Anda kurang bergairah dalam seks atau tak merespon rangsangan seks. Anda akan menemukan penurunan dalam hal perasaan secara fisik dan sentuhan non-seksual. Jika Anda melakukan seks dengannya, itu karena Anda yang berinisiatif. Pasangan Anda mengalami kesulitan untuk menemukan dorongan atau hasrat seksual (contohnya, mencapai ereksi atau orgasme).
Selain itu, pasangan Anda juga biasanya butuh lebih banyak stimulasi untuk benar-benar terangsang dan kemudian klimaks. Biasanya, Anda dan pasangan kemudian mengalami ketidakpuasan dalam aktivitas seks.
3. Pasangan Anda mengajukan permintaan aneh atau kasar saat ngeseks. Anda akan merasa tertekan untuk melakukan aktiivitas seksual yangs secara fisik dan emosional sungguh tidak nyaman bagi Anda. Si Dia menerapkan bahasa seksual yang tidak biasa. Si Dia seperti mengobyektifikasi Anda, tetapi ia tampak tidak merasa terganggu.
4. Pasangan Anda seperti tidak “hadir”. Kekasih Anda menjadi seperti jauh secara emosional saat melakukan seks. Anda mulai merasa ditolak atau terabaikan secara seksual Di dalam atau diluar kamar tidur, Anda dan pasangan tidak bisa lagi menggambarkan keintiman secara emosional.
5. Pasangan Anda mulai mengeluhkan penampilan Anda. Pasangan Anda menjadi terlalu cemas dengan penampilan Anda dan menilai apakah Anda cukup menarik dari sisi seksual. Si Dia mungkin akan memberi komentar mengenai berat badan atau bentuk tubuh Anda. Ia juga membuat komentar-komentar seks yang tidak sensitif namun seakan menganggap Anda menjadi obyek seksual.
6. Anda merasa tidak lagi mendapat jawaban langsung dari pasangan Anda. Anda mulai curiga bahwa apa sering yang dikatakannya akhir-akhir ini adalah sebuah kebohongan. Jawaban yang diberikan si Dia juga tereksan samar dan mengada-ada. Si Dia juga menjadi tereksan defensif ketika ditanya soal tujuan melihat gambar porno.
Tak lama lagi Anda akan menemukan bukti-bukti si Dia menyembunyikan sesuatu, kebohongan, dan perilaku misterius, termasuk materi-materi porno yang Anda tidak tahu. Bisa jadi pasangan Anda juga menyimpan alamat e-mail pribadi, kartu kredit atau nomor ponsel orang yang tak dikenal.
7. Pasangan Anda secara praktis “Kawin dengan Internet”. Si Dia menghabiskan sebaguan besar waktunya dengan duduk di depan komputer. Ia juga sering minta tidur sendiri atau mengubah waktu istirahatnya. Akibatnya, ia juga mengalami gangguan mata akibat berjam-jam menatap layar komputer. Ia juga biasanya mengeluhkan sakit pinggang leher atau dada.
8. Anda melihat perubahan perilaku pasangan Anda. Pasangan Anda bukan hanya tidak menyukai dirinya sendiri. Dia sulit mengendalikan emosi dan tidur nyenyak. Mood dan hasratnya berubah. Terkadang kondisi ini juga membuat Anda mengira apakah ada yang salah dengan kondisi mental pasangan Anda. Parasaan “sex pervert” atau kesalahan menempatkan seks akan menyebabkan dia bertindak kasar dan emosional untuk membela kelakuannya menikmati pornografi.
Posted by: bryantsimo on: June 11, 2008
Potensi tanaman obat di Indonesia relatif besar. Penggunaan bahan-bahan alam sebagai obat alternatif atau obat antioksidan sangat marak, salah satunya adalah tanaman Mahkota Dewa (Phaleria macrocarpa).
Penelitian mengenai efektivitas dan mekanisme dari tanaman obat ini masih sedikit. Namun, penelitian yang dilakukan Bambang Wispriyono, Laila Fitria, Ema Hermawati, dan Subekti Widodo dari Fakultas Kesehatan Masyarakat UI tentang Efek Penghambatan Mahkota Dewa pada Sitotoksisitas CCRF-CEM Cell Line yang Terpajan oleh Benzo(a)pyrene (BaP), ditemukan bahwa Mahkota Dewa berprospek untuk antikanker.
“Dari hasil penelitian diketahui bahwa BaP mempunyai kemampuan menginduksi kematian sel yang bersifat apoptosis pada CCRF-CEM cell line, dengan persentase kematian sel apoptosis sekitar 15 persen,” kata Bambang pada seminar Riset Unggulan Universitas Indonesia, Rabu (11/6) di Depok.
Efek Mahkota Dewa dalam penelitian ini menunjukkan Mahkota Dewa scara variasi dosis justru bersifat menginduksi kematian sel pada CCRF-CEM cell line dan tidak terlihat efek proteksi terhadap pajanan BaP. Dengan demikian, tandas Bambang Wispriyono, efek proteksi tanaman Mahkota Dewa tidak terbukti dalam penelitian ini, namun prospek tanaman tersebut sebagai antikanker terlihat dengan kemampuan Mahkota Dewa menginduksi kematian sel pada CCRF-CEM cell line yang merupakan sel kanker.
Menurut peneliti dari Fakultas Kesehatan Mayarakat UI ini, pengujian Mahkota Dewa sebagai bahan yang bersifar antikanker perlu diteliti lebih jauh pada jenis sel kanker lainnya dan pada level DNA untuk mengetahui mekanisme yang lebih jelas.
Posted by: bryantsimo on: June 11, 2008
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menarik peredaran sebanyak 54 obat tradisional karena produk itu terbukti mengandung bahan kimia obat keras yang membahayakan kesehatan manusia.
“Semua sudah ditarik dan dimusnahkan dan sudah dilakukan proses pro-yustisia untuk produk yang produsennya belum jelas,” kata Kepala BPOM Husniah Rubiana Thamrin Akib di Jakarta, Selasa.
Menurut hasil pengawasan obat tradisional dengan metode sampling dan pengujian laboratorium selama 2007, dalam obat-obat tradisional tersebut terkandung bahan kimia obat keras seperti sibutramin hidroklorida, sildenafil sitrat, siproheptadin, fenilbutason, asam mefenamat, prednison, metampiron, teofilin, dan parasetamol yang besarnya tidak sesuai dengan dosis terapi.
Bahan kimia obat keras berbahaya fenilbutason ditemukan terkandung dalam obat tradisional bermerek Pacegin Kapsul Alami, Jasa Agung 2 serbuk, Jawa Dwipa Cap Daun Sambiroto, Pegal Linu + Asam Urat Cap Burung Glatik serbuk, tablet Asam Urat Pegal Linu Chikungunya, Sinar Manjur SMR serbuk, Runrat tablet, Ramuan Shin She kapsul, Sumber Sehat Perempuan serbuk, Sumber Sehat Ambeien serbuk, Asam Urat Flu Tulang Cakra Wijaya, Dewa Ampuh Serbuk, Purba Sentosa Pegal Linu, Asam Urat Pegal Linu serbuk, Ramuan Manjur Pas Flu Tulang serbuk, Fong Se Wan kapsul, dan Asam Urat Flu Tulang Cap Onta Mas kapsul.
Siproheptadin ditemukan terkandung pada obat tradisional bermerek Neo Gemuk Sehat merek F.Munir dan Ganodherma Capsule, bahan Teofilin dalam obat Cakra Sehat Sesak Nafas serbuk dan Sesak Nafas serbuk, Asam mefenamat dalam Chuifong Toukuwan pil, serta Metamphiron dalam obat Serbuk Dewa, Kharisma Sehat Pria dan Wanita serbuk, Sumber Urip Pegal Linu serbuk, Asam Urat (flu tulang) Akar Sewu serbuk dan Jaka Suna Gemuk Sehat serbuk.
Sibutramin hidroklorida ditemukan terkandung dalam obat pelangsing Sela kapsul dan Langsing Ayu Sing Ayu kapsul serta Sildenafil sitrat ditemukan terkandung dalam obat kuat Ajib kapsul, Kamasutra kapsul, Pria Dewasa Ocema kapsul, Golden Herbal kapsul, Obat Kuat dan Tahan Lama Ratu Madu Plus kapsul, Zestos kapsul dan Obat Kuat dan Tahan Lama Bulan Madu.
Parasetamol dengan konsentrasi tidak sesuai dosis terapi juga ditemukan terkandung dalam beberapa produk obat tradisional seperti Asam Urat Flu Tulang Cap Onta kapsul, Ramuan Cina kapsul, Sari Bunga Segar Bugar serbuk, Sehat Sentosa Gemuk Sehat serbuk, Serbuk Halus Asam Urat, Serbuk Segar Asam, Super Abad 21 Asam Urat Flu Tulang (Walet) serbuk, Flu Tulang Pegal Linu Puspita Surya serbuk, cap sarang Walet serbuk, 26 Sakit Pinggang kapsul, Sari Jagad Manjur Asam Urat kapsul,dan Dua Putri Bayan (Asam Urat) kapsul.
Produk-produk obat yang mengandung bahan kimia obat itu diproduksi oleh produsen obat tradisional Kuningan, Tangerang, Solo, Surabaya, Cilacap, Banyuwangi, Semarang, Jakarta, Banyumas, Bogor, dan Magelang serta produsen obat di China.
Produsen obat-obatan tradisional itu antara lain PJ Akar Pinang, F Munir, HangZhou Chinese Drug Factory, PJ Bima Putra, PJ Garda Kanoman, PJ Putra Jawa, PJ Serambi Super, PJ Bayu Segaratama, PJ Jasa Agung, PJ Surya Sehat, PJ Dari Bunga, UD.Sambiroto, PJ Sumber Makmur, Beijing Kowloon Factory China, PJ ratu Lebah, PJ Sumber Sehat, PJ Kharisma, PJ Kurnia Alam, PK Sari Sejahtera, PD Sinar Glatik, PJ Lestari ALam dan PJ Kopja Aneka.
Obat-obat yang diproduksi oleh lebih dari 50 produsen obat tradisional yang umumnya berskala kecil tersebut, menurut Husniah, ditemukan beredar di 15 kota di Indonesia yakni Yogyakarta, Banjarmasin, Kendari, Medan, Mataram, Lampung,Banda Aceh, Pontianak, Bengkulu, Padang, Pekanbaru, Bandung, Makassar, Kupang dan DKI Jakarta.
“Penambahan bahan kimia obat dalam produk obat tradisional itu tidak dilakukan sesuai dosis terapi, seringkali tanpa hitungan, asal campur saja. Itu bisa menyebabkan kerusakan organ dan bahkan kematian,” katanya.
Bahan kimia obat yang ditambahkan dalam produk-produk obat itu, menurut dia, beresiko menimbulkan efek yang membahayakan kesehatan jika konsentrasinya tidak sesuai dengan kebutuhan terapi.
Ia menjelaskan, Sibutramin hidroklorida dapat meningkatkan tekanan darah dan denyut jantung; Sildenafil sitrat menyebabkan sakit kepala, pusing, dispepsia, infark miokard, gangguan pengelihatan, palpitasi (denyut jantung cepat) dan kematian; Siproheptadin dapat menyebabkan mual, muntah, diare, anemia, leukopenia dan trombositipenia; serta Fenilbutason menyebabkan mual, ruam kulit, retensi cairanperdarahan lambung, gangguan ginjal dan gagal ginjal.
Sementara Asam mefenamat menyebabkan diare, ruam kulit, trompositopenia dan kejang; Prednison menyebabkan gangguan saluran pencernaan; Metamphiron menyebabkan perdarahan lambung dan gangguan saluran pencernaan serta sistem syaraf;Teofilin menyebabkan palpitasi, insomnia dan gangguan saluran cerna dan parasetamol dalam dosis yang tidak tepat dalam jangka panjang menyebabkan gangguan dan kerusakan hati.
Husniah menjelaskan, selain melakukan pengawasan, membina produsen dan konsumen obat tradisional serta memberikan peringatan publik, BPOM juga melakukan proses pro-yustisia terhadap kasus-kasus penambahan bahan kimia obat dalam obat tradisional.
Kegiatan memroduksi dan atau mengedarkan obat tradisional yang mengandung bahan kimia obat, ia menjelaskan, merupakan pelanggaran Undang-undang Nomor 32 tahun 1992 tentang kesehatan diancam dengan hukuman pidana penjara paling lama lima tahun serta denda paling banyak Rp100 juta.
Aktifitas itu juga merupakan pelanggaran terhadap Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp2 miliar.
“Namun sebagian besar pelaku pelanggaran yang diajukan ke pengadilan hanya mendapatkan hukuman ringan sehingga mereka tidak pernah jera. Perkara penambahan bahan kimia obat masih direken seperti perkara pencurian, pidananya ringan,” katanya.
Oleh karena itu, ia melanjutkan, pihaknya menjalin kerjasama dengan pihak kejaksaan dan kepolisian supaya mereka bisa memasukkan kasus-kasus semacam itu sebagai tindak pidana penting sehingga hukuman bagi pelakunya bisa diperberat.
“Dan sekarang perkara ini sudah jadi perkara penting. Harapannya pengadilan bisa memberikan hukuman setimpal yang menjerakan, sebab kalau hukumannya ringan mereka tidak akan pernah jera karena mendapat keuntungan besar dengan resiko sangat kecil,” demikian Husniah.
Posted by: bryantsimo on: June 11, 2008
Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) RI melakukan kunjungan kerja ke daerah Kabupaten Simalungun. Wantimpres RI dalam kunjungan kerja ini langsung diterima oleh Bupati Simalungun Drs. T. Zulkarnain Damanik, MM yang dilanjutkan dengan mengadakan pertemuan di ruang Harungguan Kantor Bupati Simalungun, Selasa, 27/05/2008. Watimpres RI yang melakukan kunjungan ke Kab. Simalungun terdiri dari Prof. Dr. Ir. Budhisantoso, Prof. Dr. Ir. Rudi A. Gani, Prof. Dr. Ir. Emil Salim, Prof. Dr. Ir. Ambo Ala, MSc, Drs. Rizal Basri, Drs. Hendra Setawan, Dr. Hasullah, A. Nexia Tauriwaru, SP, MS, Ir. Bayu Hiwawan, SE, MM,M.MSi (Comm)
Kedatangan Wantimpres RI ke Daerah Kabupaten Simalungun bertujuan untuk mendapatkan informasi tentang kesiapan Pemerintah Daerah se-Indonesia khususnya dalam upaya untuk mencapai ketahanan pangan. Disamping itu, untuk melihat perkembangan pertanian di Kabupaten Simalungun. Apalagi pada akhir-kahir ini bangsa kita dihadapkan masalah-masalah yang diakibatkan dengan perubahan iklim yang berdampak pada turunya produksi pangan. Ada tiga hal besar yang dihadapi bangsa Indonesia dan perlu mendapat penanganan yang serius yaitu kenaikan Bahan Bakan Minyak (BBM) yang terus meroket, global Warning dan banyak lahan pertanian beralih fungsi. Sementara pertumbuhan penduduk terus bertambah besar. Hal ini dikatakan oleh Prof. Dr. Ir. Budhisantoso selaku pimpinan rombongan saat berkunjung ke daerah Kabupaten Simalungun.
Sementara itu, Bupati Simalungun dalam sambutannya menceritakan secara ringkas tentang geografi Kabupaten Simalungun. Dimana Kabupaten Simalungun merupakan salah satu daerah penghasil beras di Provinsi Sumatera Utara. Selain beras, kabupaten Simalungun saat ini juga mengembangkan tanaman jangung. Oleh karena itu, Bupati berharap kepada Wantimpres untuk memberikan masukan kepada Pemerintah Kabupaten Simalungun dalam meningkatkan pertanian di daerah ini dimasa yang akan datang.
Sebelumnya, Kadis Pertanian Kabupaten Simalungun Ir. M. Roem S, M.Si dalam ekposnya mengatakan, dalam rangka meningkatkan ketahanan pangan, Pemerintah Kabupaten Simalungun mengacu kepada UU No. 7 tahun 1996 tentang Ketahanan Pangan, dan untuk meindaklanjuti UU tersebut Pemkab Simalungun juga telah membentuk Badan Ketahanan Pangan dan Badan Penyuluh Pertanian, Perikanan dan Kehutanan. Kebijakan dalam meningkatkan sisitem ketahanan pangan, Pemkab Simalungun terlebih dulu menyikapi aspek kesejahteraan, distrisi pangan dan konsumsi pangan itu sendiri.
Jika dilihat kontribusi PDRB lintas sektoral tahun 2006, sektor pertanian memainkan peran yang sangat strategis di Kabupaten Simalungun, dimana kontribusi dari sektor ini sebesar 54,77 % yang disusul dengan sektor Industri sebesar 18, 86%, jasa 10,4 %, perdagangan 8,44 % serta sektor-sektor lainnya. Dari angka tersebut dan sesuai dengan potensi serta karakteristik daerah, maka sektor pertanian merupakan skala prioritas pembangunan yang utama di daerah ini.
Dikatakan, untuk mendukung ketahanan pangan di Kabupaten Simalungun memiliki 65 daerah irigasi, selain itu telah terbentuk Perkumpulan Petani Pemakain Air (P3A) 601 unit, gabungan P3A 71 unit dan IP3A 6 Unit, kelompok tani 2.549 kelompok, gapoktan 94 kelompok, Balai Penyuluhan Pertanian 9 unit dan untuk tahun 2008 dan tahun 2009 akan ditambah 10 unit, penyuluh pertanian 286 orang, jika dilihat dari jumlah nagori/kelurahan sebanyak 351 maka penyuluh pertanian di daerah masih kurang.
Selama lima tahun terakhir dari 2004-2007 peningkatan jumlah penduduk 0,63 % jika dibandingkan dengan kebutuhan beras 160 kg/jiwa/tahun, namun pada tahun 2008 kebutuhan beras diprediksi menurun menjadi 156 kg/jiwa/tahun. Jika dilihat antara jumlah penduduk, kebutuhan beras, produksi beras dan perimbangan beras di Kabupaten Simalungun pada tahun 2006 dibandingkan dengan tahun 2007 mengalami peningkatan sebesar 207,6 % dan pada tahun 2008 diprediksi akan meningkatkan swasembada beras sebesar 214,33%. Sesuai dengan instruksi Presiden RI bahwa untuk tahun 2008 peningkatan produksi beras naik menjadi 5% dari sebelumnya.
Dalam mempertahankan ketahanan pangan di Kab. Simalungun ada beberapa hal yang menjadi hambatan yang perlu mendapat perhatian antara lain menurunnya kapasitas sumber daya alam atau kesuburan tanah baik kwalitas maupun debit air irigasi untuk menanggulangi hal ini Pemkab Simalungun telah mengembangkan pertanian organik pada beberapa kelompok tani dan untuk mengatasi kekurangan dan kelangkaan pupuk pada tahun 2008 pengembangan pupuk organik terus ditingkatkan. Minimnya alat-alat pertanian sehingga pengelolaan lahan pertanian sering terlambat, mengingat luas lahan pertanian sebanyak + 41.000 Ha dan dana terbatas untuk mengadakan alat mekanisasi pertanian. Disamping itu adanya hama yang mengganggu tanaman seperti tikus dan penyakit kresek, alokasi pupuk bersubsidi masih rendah, banyaknya jaringan irigasi yang rusak dimakan usia dan jalan usaha tani juga masih terbatas serta sarana pendukung petugas penyuluh masih kurang, sehingga untuk mengimformasikan perkembangan pertanian kepada petani sering terlambat. Sedangkan untuk sektor peternakan hambatan yang dialami antara lain mahalnya harga pakan.
Pertemuan tersebut diakhiri dengan diskusi antara Watimpres dengan para pimpinan SKPD dijajaran pemerintah Kabupaten Simlumangun yang dipandu oleh Bupati Simalungun. Dalam diskusi tersebut, Anggota Wantimpres Prof. Dr. Ir. Emil Salim menyarankan bahwa untuk meningkatkan hasil pertanian di Kabupaten Simalungun Dinas Pertanian harus bekerjasama dengan Dinas PU Pengairan, PU Bina Marga dan Badan Meterologi dan Geofisika (BMG).(Humasy dan Protokol Setkab. Simalungun)
Comments