Posted by: bryantsimo on: June 12, 2008
Menteri Negara Pemberdayaan Aparatur Negara, Taufik Effendi menyatakan, kementerian PAN akan mengeluarkan aturan rangkap jabatan seiring tindak lanjut atas usulan Komisi Pemberantas Korupsi.
“Saya juga akan mengeluarkan peraturan yang melarang rangkap jabatan. Jangan jadi dirjen lalu jadi apa lagi. Janganlah, biar dia bisa konsentrasi, ” kata Taufik Effendi di Istana Negara, Jakarta, Kamis (12/6).
Menurut Taufik, pihaknya dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani telah bersepakat perihal peraturan larangan rangkap jabatan. “Kita akan selesaikan itu,” ujarnya.
Depkeu dan Kementerian BUMN sendiri bakal mengeluarkan surat keputusan bersama (SKB) tentang aturan rangkap jabatan pada bulan ini sebagai bentuk tindak lanjut atas usulan Komisi Pemberantas Korupsi. SKB tersebut tidak hanya mengatur tugas dan wewenang komisaris, tetapi juga membahas tentang rangkap gaji dan pembatasan jumlah komisaris di setiap BUMN
Ketika ditanya kapan aturan main larangan rangkap jabatan mulai efektif diberlakukan, Taufik dengan lugas menjawabnya. “Segera, tahun ini,” ujarnya seraya menyatakan, aturan ini akan mendapat dukungan pejabat eselon I dan II yang saat ini merangkap jabatan.
“Tidak mungkin pejabat yang bersangkutan nggak mau karena sudah diberhentikan, ” sergahnya.
Ditanya pejabat departemen dan lembaga mana saja yang saat ini membolehkan pejabatnya untuk merangkap jabatan, Taufik menunjuk Departemen Keuangan.
“Yang banyak di lingkungan Depkeu, ditempat saya nggak ada,” katanya.
Comments