Kepolisian Daerah Metro Jakarta Raya (Polda Metro Jaya), Rabu (4/6) siang, telah menetapkan 20 orang menjadi tersangka dalam kasus penyerangan kepada massa Aliansi Kebangsaan untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (AKKBB) di Monas Ahad lalu. Salah satunya adalah Ketua Komando Laskar Islam, Munarman.

Sementara itu Ketua tim Pengacara Muslim Ahmad Mihdan menyatakan, Siang tadi Habieb Rizieq Shihab ditetapkan menjadi tersangka. Ahmah Mihdan juga menegaskan, bagi aktivis FPI yang tidak terbukti bersalah dalam insiden penyerangan di Monas, yang ditangkap pagi tadi wajib dilepaskan polisi.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Abubakar Nataprawira dalam keterangan persnya membenarkan bahwa 20 orang sudah ditetapkan menjadi tersangka dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Sebanyak 20 orang itu terbukti melakukan pemukulan kepada anggota massa AKKBB.

“Apakah dari 59 aktivis FPI yang ditangkap pagi ini termasuk dalam 20 orang tadi. Kami masih memeriksanya secara intensif. Polda akan memberikan waktu 1 x 24 jam agar 20 tersangka yang sudah ditetapkan segera menyerahkan diri,” tegas Abubakar.